“Pemerintah daerah menindaklanjuti setiap aduan masyarakat secara objektif dan profesional. Tujuan kami memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan,” ujar Superi.
Rapat Koordinasi Lintas SKPD
Rapat koordinasi dilaksanakan di Aula DPMPTSP Kabupaten Cianjur, sebagaimana tertuang dalam Surat Undangan Nomor B/500.16/0083/DPMPTSP/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026.
Dalam rapat tersebut, DPMPTSP mengundang sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, termasuk pihak pelaku usaha, untuk melakukan klarifikasi serta pendalaman aspek teknis perizinan.
Peninjauan Langsung ke Lokasi Usaha
Usai rapat, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cianjur, bersama unsur Kecamatan Cugenang dan Pemerintah Desa Sarampad, langsung melakukan peninjauan ke lokasi Jamaras Agro Farm.
Dari hasil peninjauan lapangan, pihak pengelola Jamaras Agro Farm menyatakan kesiapan dan komitmennya untuk mempercepat pemenuhan seluruh dokumen legalitas usaha yang dipersyaratkan.



