Dokumen perizinan yang akan diproses antara lain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), serta perizinan teknis lainnya.
Komitmen Pelaku Usaha dan Pendampingan Pemkab
Komitmen tersebut dinilai sebagai bentuk itikad baik pelaku usaha dalam menyesuaikan aktivitasnya dengan regulasi, sekaligus menjawab aspirasi dan kekhawatiran masyarakat yang sebelumnya disampaikan melalui mekanisme pengaduan publik.
Superi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Cianjur akan terus melakukan pendampingan lintas perangkat daerah agar proses perizinan dapat diselesaikan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Penegakan aturan ini bukan untuk menghambat investasi, tetapi untuk memastikan kegiatan usaha berjalan aman, tertib, ramah lingkungan, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Tekankan Keseimbangan Investasi dan Kepentingan Publik
Selain aspek legalitas, Pemerintah Kabupaten Cianjur juga menaruh perhatian pada keseimbangan antara pengembangan usaha dan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar, tanpa mengabaikan tata ruang, keselamatan publik, serta kelestarian lingkungan.



