CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur tengah mempersiapkan langkah penyesuaian kebijakan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat terkait penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan baru di seluruh wilayah Jawa Barat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang kemudian diperkuat dan diperluas melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180 Tahun 2025.



