Dalam pembukaannya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa jumlah kehadiran anggota telah memenuhi kuorum sesuai Peraturan DPRD Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, sehingga rapat dinyatakan sah dan terbuka untuk umum.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna DPRD ke-25 Masa Persidangan III kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Metty.
Bahas 5 Raperda Strategis
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah memasuki tahap Pembicaraan Tingkat I terhadap regulasi yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026.
Tiga Raperda prakarsa DPRD meliputi, Penyelenggaraan Keolahragaan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Kesehatan



