Sementara dua Raperda usulan eksekutif meliputi Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perumdam Tirta Mukti Penyertaan Modal Daerah pada Perumdam Tirta Mukti
Selain itu, DPRD juga membahas dua Rancangan Peraturan DPRD terkait kelembagaan internal, yaitu:
Kode Etik DPRD
Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD
Metty menegaskan seluruh rancangan regulasi tersebut akan dibahas lebih lanjut secara komprehensif oleh panitia khusus (pansus) DPRD.
Sinergi Legislatif dan Eksekutif
Dalam penjelasannya, Metty merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa Raperda dapat berasal dari DPRD maupun kepala daerah dan harus dibahas bersama untuk mencapai persetujuan.



