“Sejak awal kami berpandangan bahwa proyek strategis nasional sekalipun harus dilaksanakan secara profesional dan proporsional. Jangan sampai pelaksanaannya justru menimbulkan persoalan baru, baik terhadap lingkungan hidup maupun konflik sosial dengan masyarakat,” tegas Igun.
Aspirasi Warga Sudah Dua Kali Disampaikan
Menurut Igun, aspirasi masyarakat terkait rencana pengembangan geothermal telah disampaikan melalui dua kali audiensi dengan DPRD Kabupaten Cianjur.
Bahkan, pembahasan mengenai proyek ini telah berlangsung cukup lama, sejak alat kelengkapan dewan masih bernama Komisi C, saat dirinya menjabat sebagai Sekretaris Komisi, hingga kini sebagai Ketua Komisi III.
Ia menegaskan, Komisi III DPRD Cianjur secara konsisten membuka ruang dialog bagi masyarakat yang merasa terdampak maupun memiliki kekhawatiran terhadap rencana proyek tersebut.
Transparansi Jadi Kunci Cegah Konflik
Lebih lanjut, Igun menekankan bahwa apabila proyek geothermal tetap akan dilanjutkan, maka masyarakat harus memperoleh pemahaman yang utuh, terbuka, dan transparan.
Pemerintah daerah bersama pihak pengembang, kata dia, wajib menjelaskan secara rinci mengenai potensi dampak lingkungan, manfaat proyek, serta mekanisme pelaksanaan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.



