![]()
CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui kegiatan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol (miras) dan rokok ilegal, yang dirangkaikan dengan peresmian sarana pendukung penegakan peraturan daerah, Selasa (16/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Jalan Moch Ali Nomor 57, Solokpandan, tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Cianjur dr. Mohammad Wahyu Ferdian, unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
2.237 Botol Miras dan 159.660 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
Dalam kegiatan tersebut, ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek serta puluhan ribu batang rokok ilegaldimusnahkan sebagai hasil operasi penegakan peraturan daerah sepanjang periode September hingga Desember 2025.
Berdasarkan berita acara resmi, jumlah barang bukti yang dimusnahkan meliputi, 2.237 botol minuman beralkohol, dan 7.893 bungkus rokok ilegal, atau setara 159.660 batang rokok.
Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi serta operasi pemberantasan rokok ilegal yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Cianjur bekerja sama dengan instansi terkait.



