CIANJUR – Audensi antara warga Kampung Empang, Desa Campaka, dengan anggota DPRD Kabupaten Cianjur berlangsung di Aula DPRD pada Selasa (19/11/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Komisi A DPRD menegaskan bahwa pembangunan peternakan ayam petelur di wilayah Desa Campaka tidak boleh dilanjutkan, sebelum seluruh perizinan lengkap.
Pertemuan itu juga dihadiri oleh Kepala Desa Campaka dan kuasa hukum dari perusahaan peternakan ayam petelur.
Ketua Komisi A DPRD Cianjur, M. Isnaeni mengungkapkan, bahwa warga Kampung Empang merasa keberatan dengan adanya pembangunan kandang ayam petelur yang dinilai dapat merugikan lingkungan.
Mendengarkan Keberatan Yang Disampaikan
Ini tindak lanjut dari aksi demo sebelumnya. Hari ini kami menerima mereka untuk mendengarkan keberatan yang disampaikan,” kata Isnaeni.
Ia mengungkapkan, bahwa berdasarkan informasi yang diterima, perusahaan belum melengkapi seluruh perizinan. Namun, di lapangan, perusahaan sudah mulai melakukan aktivitas, seperti perataan lahan dengan alat berat.
“Tadi hasil dialog menyebutkan izin lingkungan sudah ada, tetapi perizinan lainnya masih dalam proses. Namun, perusahaan sudah menggunakan alat berat seperti beko di lokasi,” jelasnya.
Komisi A DPRD sepakat bahwa kegiatan di lokasi harus dihentikan, sementara hingga seluruh perizinan lengkap dan komunikasi dengan masyarakat diperbaiki.
“Mulai pada Selasa, 19 November, pembangunan harus dihentikan. Alat berat seperti beko harus ditarik keluar. Jika tidak, kami akan meminta Satpol PP untuk menyita alat tersebut,” tegas Isnaeni.
Ia menambahkan, bahwa meskipun tanah tersebut milik perusahaan, segala aktivitas tetap membutuhkan izin resmi, terutama jika berdampak langsung pada masyarakat.
“Tadi baru izin lingkungan dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang keluar. Namun, izin-izin lainnya harus dilengkapi sebelum kegiatan dilanjutkan,” katanya.
Keputusan DPRD Untuk Menghentikan Proyek
Koordinator aksi warga, Entang Margana mengapresiasi keputusan DPRD untuk menghentikan sementara proyek.
“Tadi sudah disampaikan bahwa alat berat perusahaan harus dihentikan dan dikeluarkan dari lokasi. Sebelum perizinan lengkap, kegiatan tidak boleh diteruskan. Alhamdulillah, kami merasa didukung,” ujar Entang.
Ia juga menyoroti adanya indikasi keterlibatan pihak desa yang mendukung perusahaan tanpa mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat.
“Kami sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak desa untuk mencari solusi, tetapi tidak ada hasil. Bahkan, ada tim dari RT dan RW yang dibuat oleh kepala desa tanpa melibatkan warga,” ungkapnya.
Kepala Desa Campaka, Nurjaman mengaku, telah meminta perusahaan menyelesaikan masalah perizinan terlebih dahulu sebelum melanjutkan proyek.
“Sejak Agustus, kami sudah mengingatkan perusahaan agar tidak melakukan kegiatan seperti perataan lahan karena izin belum lengkap. Namun, mereka tetap melanjutkan,” kata Nurjaman.
Ia menegaskan, bahwa desa tidak memiliki kewenangan langsung untuk menghentikan proyek.
Kegitan Dihentikan Sementara
“Dalam hal ini, kewenangan untuk menyita alat berat pada Satpol PP. Kami hanya bisa menyarankan agar kegiatan dihentikan sementara,” jelasnya.
Nurjaman juga menyarankan agar perusahaan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik yang mendukung maupun yang menolak, untuk menciptakan komunikasi yang lebih baik.
“Namun, ia mendukung langkah DPRD untuk menghentikan sementara kegiatan hingga masalah ini selesai,” pungkasnya. (Dkh/Rik)