Mengidentifikasi Tantangan Lapangan.!
perwakilan komunitas siaga bencana, hingga lembaga pendidikan dan non-pemerintah. Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk menyamakan pemahaman, mengidentifikasi tantangan lapangan,
serta merumuskan langkah-langkah kolaboratif dalam mendukung ketangguhan kota menghadapi ancaman bencana. Rendra Permana.,SH,M.H sebagai Praktisi Hukum menyampaikan banyak persepsi tentang munculnya Perda dan perwal penanggulangan bencana Kota Bandung.
Rendra permana menyampaikan, “Perwal nomor 30 Tahun 2025 merupakan instrumen kebijakan penting yang harus diinternalisasi oleh seluruh pemangku kepentingan,
terutama di tingkat Kota dan BPBD sebagai wadah yang diamanahkan undang undang harus segera terbentuk secara utuh dan berperan aktif.
Pendekatan partisipatif, berbasis data, dan keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci sukses implementasi kebijakan ini.”
Dalam forum ini, dibahas secara mendalam beberapa substansi utama dari Perwal tersebut, antara lain:



