Forum Diskusi Penanggulangan Bencana Kota Bandung: Mengawal Implementasi Perwal Nomor 30 Tahun 2025

Spread the love


Bandung
, 30 Mei 2025
– Dalam upaya memperkuat sistem penanggulangan bencana di wilayah perkotaan, Pemerintah Kota Bandung

telah melahirkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)  yang diamahkan oleh PERDA KOTA BANDUNG perihal pemisahan struktur Dinas dari pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana.

Di kesempatan terpisah Relawan Cepat Tanggap sebagai komponen warga kota menginisiasi kegiatan Forum Diskusi Penanggulangan Bencana Kota Bandung dengan fokus utama mengawal implementasi Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana Berbasis Komunitas partisipasi aktif masyarakat.

Forum diskusi ini berlangsung di area public di jalan pelajar pejuang 45 no 21 Kota Bandung dan menghadirkan narasumber dari berbagai sektor, mulai dari akademisi, praktisi Hukum, praktisi kebencanaan,

Mengidentifikasi Tantangan Lapangan.!

perwakilan komunitas siaga bencana, hingga lembaga pendidikan dan non-pemerintah. Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk menyamakan pemahaman, mengidentifikasi tantangan lapangan,

serta merumuskan langkah-langkah kolaboratif dalam mendukung ketangguhan kota menghadapi ancaman bencana. Rendra Permana.,SH,M.H sebagai Praktisi Hukum menyampaikan banyak persepsi tentang munculnya Perda dan perwal penanggulangan bencana Kota Bandung.

Rendra permana menyampaikan, “Perwal nomor 30 Tahun 2025 merupakan instrumen kebijakan penting yang harus diinternalisasi oleh seluruh pemangku kepentingan,

terutama di tingkat Kota dan BPBD sebagai wadah yang diamanahkan undang undang harus segera terbentuk secara utuh dan berperan aktif.

Pendekatan partisipatif, berbasis data, dan keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci sukses implementasi kebijakan ini.”

Dalam forum ini, dibahas secara mendalam beberapa substansi utama dari Perwal tersebut, antara lain:

Menjabat Secara Definitif Didalamnya.!

Penguatan peran BPBD kota Bandung berbasis pelayanan dasar sebagai bagian SPM yang hari ini sudah ada bentuknya namun belum ada struktural yang menjabat secara definitif didalamnya,

Lambatnya pemangku kebijakan memberikan akses implementasi kebijakan dalam pembentukan BPBD yang dikhawatirkan kurang efektifitasnya pelayanan dasar sebagai HAK konstitusi masyarakat dalam penanggulangan bencana Kota Bandung.

Sehingga forum ini akan memberikan pengawalan dan mempertanyakan hal tersebut kepada DPRD Kota Bandung lanjutnya.

Forum ini juga menghasilkan sejumlah rekomendasi konkret, termasuk pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Implementasi Perwal 30Tahun 2025, percepatan penyusunan Rencana Strategis

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian penguatan tata kelola penanggulangan bencana yang inklusif dan adaptif di Kota Bandung, Relawan Cepat Tanggap ( RCT ) mengundang 10 Komunitas Relawan termasuk LPBI NU, GKI, RIMBA, RMI, MDMC, RAPI,

STIKES DHARMA HUSADA, UNPAS dan 5 Media massa bagian dari Tim Jurnalistik yang sekaligus menunjukkan komitmen nyata Komponen Masyarakat Kota Bandung dalam membangun ketangguhan kota yang berkelanjutan dan berbasis masyarakat.(rls/ver/rik)