Bandung, 30 Mei 2025 – Dalam upaya memperkuat sistem penanggulangan bencana di wilayah perkotaan, Pemerintah Kota Bandung
telah melahirkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang diamahkan oleh PERDA KOTA BANDUNG perihal pemisahan struktur Dinas dari pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana.
Di kesempatan terpisah Relawan Cepat Tanggap sebagai komponen warga kota menginisiasi kegiatan Forum Diskusi Penanggulangan Bencana Kota Bandung dengan fokus utama mengawal implementasi Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana Berbasis Komunitas partisipasi aktif masyarakat.
Forum diskusi ini berlangsung di area public di jalan pelajar pejuang 45 no 21 Kota Bandung dan menghadirkan narasumber dari berbagai sektor, mulai dari akademisi, praktisi Hukum, praktisi kebencanaan,