Scroll untuk baca artikel
Home

FP2KEL Nilai Perda APBD Pokok 2024 Cacat Hukum * Jika Ditetapkan Tanpa Quorum*

1500
×

FP2KEL Nilai Perda APBD Pokok 2024 Cacat Hukum * Jika Ditetapkan Tanpa Quorum*

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

” Kami menilai bahwa ada unsur dipaksakan Ranperda APBD pokok TA 2024 dibahas dan kesannya terburu-buru, karena pekan ini juga akan disahkan. Padahal waktu masih terlalu panjang hingga akhir November. Apabila Banggar DPRD Luwu kemudian mengesahkan menjadi Perda, kami menilai itu cacat hukum,” Ungkap Ismail Ishak

 

Ismail Ishak mengatakan, Ranperda APBD pokok TA 2024 Kabupaten Luwu berpotensi cacat hukum apabila ditetapkan saat ini, karena diawal Rapat Paripurna penyerahan pada tanggal 30 Oktober 2023 suasana rapat tidak quorum karena hanya segelintir anggota DPRD Luwu yang hadir, sehingga produk yang telah ditetapkan merupakan produk ranperda yang tidak melalui mekanisme dan aturan di lembaga legislatif,