Scroll untuk baca artikel
Home

FP2KEL Nilai Perda APBD Pokok 2024 Cacat Hukum * Jika Ditetapkan Tanpa Quorum*

1499
×

FP2KEL Nilai Perda APBD Pokok 2024 Cacat Hukum * Jika Ditetapkan Tanpa Quorum*

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

“Ranperda ini nantinya juga harus disahkan dengan prosedur yang tidak boleh keluar dari tata tertib DPRD Luwu, dimana penetapan Perda APBD harusnya dihadiri seperdua (1/2) + 1 dari jumlah anggota DPRD Kabupaten Luwu dan mewakili sejumlah fraksi yang ada di DPRD Luwu” Kata Ismail Ishak

 

Ismail Ishak mengatakan, pihaknya mendapat informasi, saat ini diduga di lembaga DPRD Luwu sedang ada upaya manuver kurang baik yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Luwu yang mendatangi satu-satu anggota DPRD Luwu yang tidak hadir saat paripurna dan pembahasan, untuk menandatangani daftar hadir