“Sepengetahuan saya, Training Penerapan Siskeudes Online 2.0.6 ini mengundang Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menangani pengelolaan keuangan desa. Jika 2 orang tersebut ikut dalam training maka anggaran yang digunakan itu Rp 11 juta” ucap Ismail.
“Rp 11 juta itu khusus untuk anggran training saja diluar dari SPPD peserta yang semuanya itu diambil dari anggaran Dana Desa (DD) masing-masing desa” sambungnya.
Ismail Ishak berharap hal tersebut bisa menjadi perhatian pihak APH baik Kepolisian maupun Kejaksaan untuk memantau atau mengawasi ataupun melakukan penyelidikan terkait kegiatan bimtek desa yang berulang yang terkesan pemborosan anggaran yang diduga menjadi lahan bisnis bagi oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan besar. (*)


