Isteri Berprofesi Kepsek MI diDuga Selingkuh, Suami Desak Kemenag Cianjur Untuk Pecat Tidak Hormat

Spread the love


CIANJUR – Ujang elan kusmana, (48), warga tungturunan Rt. 03/Rw. 03 Desa Hegarmanah Kecamatan Sukaluyu, sempat mengamuk di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur. Pasalnya, ia mempertanyakan soal penanganan laporan kasus dugaan perselingkuhan hingga perzinahan isterinya, selasa (22/10/2024).

Menurut Kuasa Hukum Ujang, Niko Apriliandi mengatakan sebelumnya, kliennya mengadukan laporan ke Kemenag Cianjur pada Juni lalu, namun pihaknya merasa tidak ditanggapi.

Kemenag Cianjur Tidak Bisa Menunaikan Apa yang Menjadi Tuntutan Pelapor

“Kita menuntut laporan pada Juni justru tidak ditanggapi, kedua pihak Kemenag tidak bisa segera menunaikan apa yang menjadi tuntutan dari klien kami terkait laporan hukuman disiplin dari ibu Siti Sariah sebagai isteri pak Ujang yang menjabat Kepala Sekolah (Kepsek) MI di kawasan Ciranjang,” katanya.

DAMPINGI: Suami Kepsek MI Cirangjang, didampingi Kuasa Hukumnya ketika mendatangi Kantor Kemenag Cianjur

Tuntutan kita pada intinya pemecatan tidak dengan hormat. Karena kami sudah mempunyai bukti-bukti dugaan perselingkuhan bahkan perzinahan di salah satu hotel.

Niko mengungkapkan kasus itu bermula dari perselingkuhan istinya dengan pria lain. Awalnya Ujang merasa curiga kepada istrinya yang selalu berdandan.

Karena Curiga, Ujang Buka Hp Istrinya, Terdapat Chat Mesra

Dengan penampilan yang tidak seperti biasanya. Ujang pun merasa penasaran sehingga dia membuka handphone milik Siti yang merupakan istrinya.

Setelah itu, Ujang kaget karena mendapati isi dalam chat istrinya memiliki hubungan dengan lelaki lain yang yang merupakan bapak dari anak didiknya. Sebab, Siti sendiri merupakan ASN Kemenag Cianjur yang menjabat kepala sekolah MI di Ciranjang.

“Ujang buka handphone istrinya, ditemukan banyak bukti chatan dengan lelaki lain. Dalam chatannya terbukti saling sayang, bahkan kirim video seksi kepada selingkuhannya. Selain itu, istri nya bersama selingkuhannya pernah checkin di salah satu hotel,” kata Niko kepada wartawan.

P4 Akan Melakukan Pemanggilan Kepada Yang Bersangkutan

Analis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Cianjur, Asep Rahmat menjelaskan, prosedur untuk menerbitkan izin cerai, awalnya dari yang bersangkutan yang menggugat cerai menyampaikan permohonan kepada Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).

Nantinya prosedur BP4 akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan yang mengajukan cerai dan kepada pasangannya untuk dilakukan mediasi.

“Nanti itu ada mediasi, hasil mediasi selanjutnya rekomendasi. Nah rekomendasi tersebut menjadi dasar bagi kami Kepegawaian di atau usaha untuk menerbitkan atau tidak sesuai dengan rekomendasi dari BP4,” jelasnya.

Dia menurunkan, berkaitan dengan kasus pak Ujang, dia melihat ada rekomendasi dari BP4, hingga akhirnya diterbitkanlah surat cerai tersebut.

“Adapun kalau misalkan yang bersangkutan merasa tidak dipanggil atau merasa tidak datang ya konfirmasi ke BP4, karena yang berwenang melakukan pemanggilan BP4,” katanya.

“Terkait dengan laporan sudah ditindaklanjuti, yang bersangkutan istrinya yang dilaporkan itu sudah dipanggil secara kedinasan, sudah di BAP. Dan ternyata di BAP nya itu yang bersangkutan istrinya itu tidak mengakui apa yang diadukan oleh pak Ujang,” sambungnya.

Terlapor Tidak Mengakui Perbuatan Yang dilaporkan Suaminya

Bahkan, lanjut dia, sudah disumpah bahkan ditakut-takuti agar mengakui, namun tidak mengakui, sehingga dia berani menandatangani dan mengambil resiko apapun resikonya kalau misalkan jawabannya itu tidak sesuai dengan fakta.

“Tapi kan membuktikan fakta itu kami tidak berwenang, harus pihak yang berwajib atau inspektorat kalau pemerintahan,” pungkasnya. (Dkh/Rik)