Scroll untuk baca artikel
CianjurHomePendidikanTNI & POLRI

Isteri Berprofesi Kepsek MI diDuga Selingkuh, Suami Desak Kemenag Cianjur Untuk Pecat Tidak Hormat

950
×

Isteri Berprofesi Kepsek MI diDuga Selingkuh, Suami Desak Kemenag Cianjur Untuk Pecat Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini
Spread the love

P4 Akan Melakukan Pemanggilan Kepada Yang Bersangkutan

Analis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Cianjur, Asep Rahmat menjelaskan, prosedur untuk menerbitkan izin cerai, awalnya dari yang bersangkutan yang menggugat cerai menyampaikan permohonan kepada Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).

Nantinya prosedur BP4 akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan yang mengajukan cerai dan kepada pasangannya untuk dilakukan mediasi.

“Nanti itu ada mediasi, hasil mediasi selanjutnya rekomendasi. Nah rekomendasi tersebut menjadi dasar bagi kami Kepegawaian di atau usaha untuk menerbitkan atau tidak sesuai dengan rekomendasi dari BP4,” jelasnya.

Dia menurunkan, berkaitan dengan kasus pak Ujang, dia melihat ada rekomendasi dari BP4, hingga akhirnya diterbitkanlah surat cerai tersebut.

“Adapun kalau misalkan yang bersangkutan merasa tidak dipanggil atau merasa tidak datang ya konfirmasi ke BP4, karena yang berwenang melakukan pemanggilan BP4,” katanya.

“Terkait dengan laporan sudah ditindaklanjuti, yang bersangkutan istrinya yang dilaporkan itu sudah dipanggil secara kedinasan, sudah di BAP. Dan ternyata di BAP nya itu yang bersangkutan istrinya itu tidak mengakui apa yang diadukan oleh pak Ujang,” sambungnya.

Terlapor Tidak Mengakui Perbuatan Yang dilaporkan Suaminya

Bahkan, lanjut dia, sudah disumpah bahkan ditakut-takuti agar mengakui, namun tidak mengakui, sehingga dia berani menandatangani dan mengambil resiko apapun resikonya kalau misalkan jawabannya itu tidak sesuai dengan fakta.

“Tapi kan membuktikan fakta itu kami tidak berwenang, harus pihak yang berwajib atau inspektorat kalau pemerintahan,” pungkasnya. (Dkh/Rik)