Meliliki Legalitas Yang Sah.!
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam sosialisasi, tercatat sebanyak 5.872 bidang tanah wakaf dengan total luas mencapai 390 hektar di Kabupaten Cianjur.
Dari jumlah tersebut, baru 1.769 bidang (seluas 106 hektar) yang telah bersertifikat, sementara 4.103 bidang (seluas 284 hektar) masih belum memiliki legalitas yang sah.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga selesai ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pengelola aset wakaf akan pentingnya sertifikasi.
Dengan demikian, proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Cianjur diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan aset-aset wakaf di masa mendatang. (dkh/rik)



