Jaga Aset Umat, PCNU Cianjur Gandeng Kemenag dan BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Spread the love


CIANJUR – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur, H. Shalahudin Al-Ayubj, S.Ag.MM,

menghadiri acara sosialisasi percepatan sertifikasi tanah wakaf yang diinisiasi oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cianjur. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 8 Mei 2025.

Sosialisasi yang bertempat diaula lantai 2 kantor PCNU Kabupaten Cianjur di jalan Perintis Kemerdekaan Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku ini, diikuti oleh para pimpinan pondok pesantren yang hadir sebagai perwakilan dari 32 kecamatan di seluruh Kabupaten Cianjur.

Bwi Perwakilan Cianjur.!

Adapun sebagai narasumber dalam acara ini adalah perwakilan dari berbagai pihak terkait, meliputi Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Cianjur, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Cianjur.

Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Cianjur, H. Shalahudin Al-Ayubj, S.Ag.MM, menyampaikan fokus utama dalam sosialisasi ini adalah percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Latar belakangnya adalah banyaknya aset wakaf di Kabupaten Cianjur yang belum memiliki sertifikat resmi, sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum seperti sengketa, penyalahgunaan, hingga kehilangan status wakaf.

Ia menjelaskan Sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis yang memerlukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, kepastian hukum melalui sertifikasi sangat penting untuk mengoptimalkan manfaat aset wakaf bagi kemaslahatan umat.

“Program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini bukan hanya sekadar urusan administrasi, melainkan wujud upaya kita bersama dalam menjaga amanah dari para wakif serta memaksimalkan potensi wakaf untuk kepentingan umat yang lebih luas,” ujar H. Shalahudin Al-Ayubi

Ia juga menuturkan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara PCNU, Kemenag, dan BPN dalam upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Cianjur.

“Dengan adanya kolaborasi yang baik ini, kita berharap proses sertifikasi dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sehingga memberikan kepastian hukum bagi aset-aset wakaf,” imbuhnya.

Meliliki Legalitas Yang Sah.!

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam sosialisasi, tercatat sebanyak 5.872 bidang tanah wakaf dengan total luas mencapai 390 hektar di Kabupaten Cianjur.

Dari jumlah tersebut, baru 1.769 bidang (seluas 106 hektar) yang telah bersertifikat, sementara 4.103 bidang (seluas 284 hektar) masih belum memiliki legalitas yang sah.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga selesai ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pengelola aset wakaf akan pentingnya sertifikasi.

Dengan demikian, proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Cianjur diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan aset-aset wakaf di masa mendatang. (dkh/rik)