Perkawinan Usia anak di Jabar tahun 2020 mencapai 9.821
Disebutkan Tubagus Ace Hasan Syadzily atau biasa disapa Kang Ace, ada beberapa problematika perempuan dan anak di Jabar sehingga anak banyak hanya diasuh oleh ibu saja antara lain perkawinan usia anak di Jabar selama 2020 mencapai 9.821 perkawinan.
“Pada tahun 2021, sebanyak 12 dari 100 anak atau 12% menikah dini atau di bawah 18 tahun. Jabar menempati urutan kedua tertinggi di Indonesia setelah Kalimantan Selatan,” sambung Kang Ace.
Pada tahun 2022, kata dia, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat menyebut pengajuan dispensasi pernikahan dini sebanyak 8.607, terdiri dari 4.297 perempuan dan 4.310 laki-laki.
“Di Jabar juga tercatat masih banyak anak yatim dan yatim piatu yang orang tuanya meninggal akibat Covid 19, serta angka kematian bayi/anak masih tinggi,” ujarnya.
Menurut data yang diperolehnya hingga Juni 2022 selain anak yang diasuh oleh ibu saja, ada 11.647 anak di Jabar yang juga hanya diasuh oleh ayah saja.
“Sebanyak 2.098 anak diasuh oleh keluarga selain ayah-ibu, 1.309 anak diasuh oleh kerabat/keluarga lainnya. Bahkan 1.125 anak hanya diasuh oleh kakek/nenek serta 502 anak diasuh hanya oleh kakak dari anak tersebut,” papar Kang Ace.
Disebutkan, ada sekitar 174 anak di Jabar yang harus berjuang hidup tanpa pendamping, 93 anak diasuh oleh paman/bibi/saudara ibu-bapak, l57 anak diasuh di panti asuhan dan 6 anak diasuh tanpa keterangan.
Menurut Ketua Dewan Pengurus Golkar Institute ini, kehadiran negara adalah kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi.
Karena sesuai UU Perlindungan Anak.
Pasal 21 terkait Perlindungan Khusus Anak, disebutkan, Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab.
menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental.
“Negara berkewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati Hak Anak. Pemerintah juga berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak,” sebutnya.


