Mantan Kades Cidamar Datangi Kantor Advokat Fans & Partners Law Firm

Spread the love

CIANJUR – Mantan Kepala Desa (Kades) Cidamar Kecamatan Cidaun Maman Sukarman mendatangi. kantor Advokat Fanpan Nugraha Fans & Partners Law Firm di komplek Perumahan Nagrak Riview Desa Nagrak Kecamatan Cianjur, Sabtu (01/04/2023).

Advokat Fanpan Nugraha mengatakan Kedatangan mantan kades Cidamar, kecamatan Cidaun, untuk berkonsultasi hukum. terkait soal diberhentikan dirinya menjabat sebagai kepala Desa oleh Bupati Cianjur H. Herman Suherman.

Lanjut Fanpan, Maman datang seorang diri dari tempat tinggalnya di Cidamar Kecamatan Cidaun, Cianjur selatan, dengan menempuh jarak waktu kurang lebih selama 6 jam.

“Kantor Hukum Fans & Partner Law Firm, menyambut baik kedatangan mantan Kades tersebut. Siapapun orang yang datang kemari kita sambut dengan baik, apalagi yang bersangkutan butuh bantuan hukum,” ucap Fanpan.

Setibanya di kantor Fans & Partners Law Firm, Maman menjelaskan perihal kronologis terbitnya Surat Keputusan Bupati bernomor : 141/Kep.90-DPMD/2023 tertanggal 03 Maret 2023 tentang Pemberhentian sebagai Kepala Desa.

Usai mendengar penjelasan Maman, selanjutnya Fanpan menyampaikan pandangan dan pendapat hukum atas masalah dan persoalan tersebut.

Selain itu, Fanpan juga mengutarakan langkah langkah upaya hukum untuk adanya pembatalan atau pencabutan tidak berlakunya Kembali atas terbitnya surat keputusan Bupati Cianjur Herman Suherman itu.

“Dari hasil kajian, dalam ruang Konsultasi dan diskusi tadi, saya menyampaikan advis dan advokasi proses hukum yg dapat di tempuh. Terbitnya SK Bupati Cianjur terkesan di paksakan dan cenderung lemah, langkah langkah yang wajib di tempuh oleh aparatur pemerintah tersebut terkesan di abaikan,” tegas Fanpan.

Mantan Kades Cidamar Maman Sukarman mengatakan datang ke kantor tersebut dengan maksud untuk meminta bantuan hukum terkait pemberhentian dirinya dari jabatan Kades oleh Bupati Cianjur.

Maman berharap kepada Advokat Fanpan Nugraha, Fans & Partner Law Firm, semoga dapat memberikan pendampingan atau Kuasa Hukum sesuai dengan harapan.

“Saya datang ke Kantor Hukum Fans & Partner Law Firm, Fanpan Nugraha, SH untuk meminta bantuan hukum. Dan rencananya untuk menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” pungkas Maman. (Denni Krisman)