Kang Ace, Dalam UU Dinyatakan Bahwa Pemerintah Daerah Bertanggung Jawab
Kang Ace menegaskan bahwa dalam UU juga dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab, untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional. dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah. Termasuk berupaya membangun kabupaten/kota layak Anak.
Kang Ace yang memberikan pemaparan materi tentang Urgensi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dalam Kondisi Darurat
salah satunya mengambil contoh penanganan anak oleh negara dan masyarakat saat Gempa Cianjur bermagnetudo 5,6
yang terjadi pada 21 November 2022 lalu. Dimana 12 kecamatan lebih harus terdampak gempa yang memporak-porandakan menyebabkan 325 titik pengungsian dengan 37 persen korban adalah anak-anak.
“Saat ini kami di DPR sedang menyusun RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak sebagai bentuk implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28B ayat (1) bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Serta Pasal 34 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” tambahnya.
Dikatakan Kang Ace, ada banyak regulasi yang mengatur perlindungan anak seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Sebab itu tentu perlindungan terhadap anak tersebut termasuk memberikan perlindungan kepada anak secara khusus dan dalam situasi darurat adalah harus menjadi perhatian dan tanggungjawab bersama,” kata Kang Ace yang dalam kesempatan itu didampingi Ketua Pengajian Al-Hidayah Kabupaten Bandung, Dra. Hj. Aisyah Hudayah, S.Ag dan Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jabar Bidang Penggalangan Khusus, Deden Nasihin.
Terpisah Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Muhammad Ihsan, MA., dalam sambutannya mengungkapkan perlunya upaya perlindungan kepada anak secara lebih memadai.
“Salah satunya bergandengan tangan antara eksekutif dengan legislatif dalam mensosialisasikan program program pemerintah kepada semua pihak, termasuk di kalangan masyarakat yang dalam konteks ini adalah program yang terkait dengan pemberdayaan perempuan dan anak,” kata Ihsan.
Ia menjelaskan, Presiden Jokowi juga telah mewanti-wanti dan memberikan arahan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak ini. Termasuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Ini pekerjaan dan tantangan yang sekaligus amanah yang sangat mulia. Karena anak merupakan generasi penerus kita yang jumlahnya kini mencapai 30% dari total jumlah penduduk Indonesia,” ujarnya.
Jumlah mereka, kata Ihsan, sangat besar sehingga ketika kita bisa memenuhi kebutuhannya, memenuhi haknya dan juga melindungi mereka akan membawa potensi luar biasa bagi bangsa ini. Namun mereka masih menjadi kelompok yang rentan termasuk rentan tindak kekerasan.
“Di kantor, kami punya Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak, ternyata masih banyak kejadian dan upaya yang harus kita lakukan bersama-sama kedepan untuk anak-anak kita,” sambungnya.***


