Ibadah Haji Dan Umroh.!
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
Keputusan Menteri Agama Nomor 1196 tentang Kuota Haji, serta Keputusan Dirjen PHU Nomor 92 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bimbingan Manasik Haji Reguler.
Lebih lanjut, Riyan Fauzi mengungkapkan bahwa sumber anggaran untuk kegiatan bimbingan manasik haji ini berasal dari nilai manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ia juga menyampaikan informasi terkait jumlah pendaftar haji di Kabupaten Cianjur yang saat ini mencapai 22.152 jemaah dengan masa tunggu diperkirakan selama 17 tahun.
Meskipun demikian, Cianjur dinilai memiliki daftar tunggu yang relatif lebih singkat dibandingkan beberapa kabupaten/kota lain di Jawa Barat yang bisa mencapai 30 hingga 40 tahun.
Untuk kuota haji Kabupaten Cianjur tahun ini, Alhamdulillah mendapatkan alokasi sebanyak 1.415 jemaah.
Kuota ini terdiri dari 1.305 jemaah reguler berdasarkan nomor urut porsi, 110 jemaah prioritas lansia, serta kuota cadangan sebanyak 419 jemaah atau 30% dari kuota nasional.



