Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & Kriminal

Kejaksaan Negeri Cianjur Digugat Praperadilan, Penetapan Tersangka Proyek PJU Dinilai Cacat Prosedur dan Kerugian Negara Tidak Jelas

1122
×

Kejaksaan Negeri Cianjur Digugat Praperadilan, Penetapan Tersangka Proyek PJU Dinilai Cacat Prosedur dan Kerugian Negara Tidak Jelas

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Diperiksa Sebagai Saksi Sebanyak 2 Kali

Menurutnya, kliennya, H. Dadan Ginanjar, pada awalnya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yaitu pada 8 Juli dan 24 Juli 2025.

​”Pada hari Kamis, 24 Juli 2025, klien kami diperiksa sebagai saksi dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Anehnya, setelah pemeriksaan saksi selesai, tim penyidik Kejaksaan langsung menaikkan status klien kami menjadi tersangka pada pukul 12.00 WIB. Setelah itu, klien kami langsung diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ungkap Deden.

​Proses hukum yang terburu-buru ini dinilai tim kuasa hukum sebagai pelanggaran terhadap asas ‘Due Process of Law’ dan ‘Fair Trial’.

Menurut mereka, penetapan tersangka harus didasari oleh bukti permulaan yang cukup dan tidak boleh dilakukan secara diam-diam.

Tindakan Kejaksaan yang langsung menetapkan Dadan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi dianggap melanggar hak konstitusional tersangka untuk mendapatkan kepastian hukum dan didampingi penasihat hukum sejak awal.

​Poin penting lain yang menjadi dasar gugatan praperadilan adalah ketidakjelasan mengenai perhitungan kerugian negara.

Tim kuasa hukum menyebut bahwa Kejaksaan Negeri Cianjur melalui konferensi persnya pada 24 Juli 2025 mengumumkan adanya kerugian negara sebesar Rp8 miliar dalam kasus ini.

​Namun, tim kuasa hukum memiliki bukti yang berbeda. “Berdasarkan Risalah Pembahasan Perhitungan Hasil Pengujian/Pemeriksaan Fisik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, kelebihan pembayaran dalam proyek ini hanya sebesar Rp429.602.224,80,” jelas Deden.

Ia menambahkan bahwa kelebihan pembayaran tersebut bahkan telah dikembalikan oleh penyedia jasa kepada negara.