Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & Kriminal

Gugat Penetapan Tersangka, Praperadilan H. Dadan Ginanjar Terhadap Kejaksaan Negeri Cianjur Dimulai Hari Ini

1106
×

Gugat Penetapan Tersangka, Praperadilan H. Dadan Ginanjar Terhadap Kejaksaan Negeri Cianjur Dimulai Hari Ini

Sebarkan artikel ini
2f8b311a-9fac-4e1a-8043-e61a17b25540
Spread the love


CIANJUR
– Proses hukum terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh H. Dadan Ginanjar, S.IP, M.Si, terhadap Kejaksaan Negeri Cianjur resmi dimulai hari ini.

Sidang perdana gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Cjr ini dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur pada Kamis, 7 Agustus 2025, pukul 10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

​Gugatan praperadilan ini diajukan setelah Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan H. Dadan Ginanjar sebagai tersangka.

Meskipun rincian kasusnya belum terungkap secara jelas dari SIPP, upaya praperadilan ini menunjukkan adanya ketidakpuasan dari pihak H. Dadan Ginanjar terhadap penetapan status hukum tersebut.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), praperadilan adalah jalur hukum bagi seorang tersangka untuk menguji keabsahan penetapan statusnya.

​Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cianjur, gugatan ini didaftarkan pada 29 Juli 2025.

Proses penetapan hakim, panitera pengganti, dan juru sita berlangsung cepat di hari yang sama.

Pada tanggal tersebut, PN Cianjur juga telah menetapkan jadwal sidang perdana, yang akhirnya jatuh pada hari ini.

​Proses sidang perdana akan berfokus pada pembacaan permohonan dari pemohon (H. Dadan Ginanjar) dan tanggapan dari termohon (Kejaksaan Negeri Cianjur).

Sidang ini akan dipimpin oleh seorang hakim tunggal. Lokasi sidang bertempat di Ruang Sidang Cakra PN Cianjur.

​Masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan akan menantikan jalannya persidangan ini.

Putusan praperadilan nantinya akan menentukan apakah status tersangka H. Dadan Ginanjar akan terus berlanjut atau dibatalkan.

Jika gugatan praperadilan dikabulkan, penetapan tersangka akan dinyatakan tidak sah dan penyidikan akan dihentikan.

Sebaliknya, jika ditolak, proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Cianjur akan terus berjalan.

Adapun nama nama tim Penasehat Hukum DG yang tergabung CLC yaitu :
Deden Muharam Junaedi, SH, Unang Margana, SH, O.Suhendra, SH, Nurdin Hidayatulloh, SH, Sugiyanto, SH dan Syahrian Us Zainudin, SH.

Dan Nama Hakim Tunggal yakni : Fitria Septriana, SH

Sedangkan nama nama Tim Kejaksaan Negeri Cianjur, yakni : Kajari Cianjur Karmin, SH, Kasi Pidum Prasteyo, SH, Kasi BB dan Barang Rampasan, Kasi Intel Angga, SH.

Kasi Pidsus Kasi Datun Herry Abadi Sembiring, SH, Kasubsi Pratut Nasrulloh
Kasubsi Penuntutan Dani. (dkh/Rik)