Kerugian Negara Yang Berbeda Dari Hasil Audit.
​Kuasa hukum mempertanyakan kewenangan Kejaksaan untuk menetapkan jumlah kerugian negara yang berbeda dari hasil audit BPK.
“Secara hukum, hanya BPK yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menyatakan dan menghitung kerugian negara secara sah. Hasil audit BPK ini juga didukung oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016,” tegasnya.
​Dalam petitumnya, tim kuasa hukum H. Dadan Ginanjar meminta majelis hakim praperadilan untuk :
1. ​Mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
2. ​Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Cianjur.
3. ​Menyatakan penetapan tersangka batal demi hukum.
4. ​Memulihkan hak, harkat, dan martabat pemohon.
5. ​Membebankan biaya perkara kepada negara.
​Permohonan praperadilan ini diajukan sebagai bentuk ‘check and balance’ untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi setiap warga negara. (dkh/Rik)



