CIANJUR – Proses hukum kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang menjerat Dadan Ginanjar memasuki babak baru.
Tersangka melalui kuasa hukumnya, Deden Muharam Junaedi, mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cianjur.
Sidang praperadilan dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Cjr yang diajukan pada 29 Juli 2025 ini dijadwalkan akan digelar perdana pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Deden Muharam Junaedi, yang akrab disapa Oden, menyatakan bahwa langkah praperadilan ini diambil bukan untuk mencari menang atau kalah, melainkan untuk menguji kebenaran proses hukum yang telah dilalui.



