CIANJUR – ABS (24) warga Kampung Cimenteng RT 01/06, Desa Salagedang, Kecamatan Cibeber, saat ini mendekam di penjara Polsek Sukaluyu, setelah ketahuan membawa kabur dan mencabuli remaja berusial 15 tahun.
Perbuatan bejat ABS, dilakukan pada Selasa (14/04/2020) sekitar pukul 18.00 WIB di Kampung Bintinu RT 03/03, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, saat itu pelaku membawa kabur SR yang masih duduk di bangku SMP.