“Tersangka terancam pasal 81 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” (Denni Krisman)
Kenal di Medsos, Siswi SMP di Cianjur Dibawa Kabur Lalu Dicabuli
redaksi991 min baca


