Instruksi Menteri dan DPR
Ara menegaskan, penyelesaian tunggakan ini merupakan arahan langsung Menteri ATR/BPN serta menjadi perhatian serius Komisi II DPR RI.
“Setiap kepala kantor pertanahan dituntut menyelesaikan sisa tunggakan yang sudah menahun,” tegasnya.
Strategi Penyelesaian
Sejumlah langkah dilakukan, di antaranya, Memeriksa ulang berkas lama sejak 2014–2015.Menyesuaikan data dengan aplikasi digital.
Pengukuran lapangan!oleh Kepala Seksi Pengukuran. Pemeriksaan aspek yuridis oleh Kepala Seksi HHP. Menghubungi pemohon atau notaris untuk melengkapi kekurangan dokumen.
Ara menambahkan, kekurangan administratif sederhana seperti **KTP kadaluarsa** tidak menjadi kendala asalkan data utama (NIK, nama, tanggal lahir) tetap valid.



