Didalami Oleh Pihak Berwenang..!
Namun, di tengah pelaksanaannya, muncul dugaan-dugaan penyimpangan yang kini tengah didalami oleh pihak berwenang.
Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Cianjur tidak hanya melakukan penggeledahan, tetapi juga telah memulai pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek ini.
Selain itu, pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan juga menjadi fokus utama dalam tahap penyelidikan awal ini.
Menyikapi langkah hukum yang diambil Kejaksaan, Tedy Artiawan menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menyatakan kesiapan Dishub Cianjur untuk mengikuti setiap tahapan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami mengikuti proses hukum seperti apa nantinya,” kata Tedy.
Lebih lanjut, Tedy juga menyatakan bahwa pihak Dishub tidak akan menghalangi atau menolak permintaan bukti-bukti yang diperlukan oleh penyidik.
“Kalau untuk bukti-bukti, itu kewenangan penyidik. Kami tidak bisa menahan atau menolak. Apa yang diminta, kami berikan,” tandasnya,
Sikap kooperatif ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelidikan dan membantu Kejaksaan Negeri Cianjur dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan penyimpangan proyek PJU ini.



