Mendengarkan Keberatan Yang Disampaikan
Ini tindak lanjut dari aksi demo sebelumnya. Hari ini kami menerima mereka untuk mendengarkan keberatan yang disampaikan,” kata Isnaeni.
Ia mengungkapkan, bahwa berdasarkan informasi yang diterima, perusahaan belum melengkapi seluruh perizinan. Namun, di lapangan, perusahaan sudah mulai melakukan aktivitas, seperti perataan lahan dengan alat berat.
“Tadi hasil dialog menyebutkan izin lingkungan sudah ada, tetapi perizinan lainnya masih dalam proses. Namun, perusahaan sudah menggunakan alat berat seperti beko di lokasi,” jelasnya.
Komisi A DPRD sepakat bahwa kegiatan di lokasi harus dihentikan, sementara hingga seluruh perizinan lengkap dan komunikasi dengan masyarakat diperbaiki.
“Mulai pada Selasa, 19 November, pembangunan harus dihentikan. Alat berat seperti beko harus ditarik keluar. Jika tidak, kami akan meminta Satpol PP untuk menyita alat tersebut,” tegas Isnaeni.
Ia menambahkan, bahwa meskipun tanah tersebut milik perusahaan, segala aktivitas tetap membutuhkan izin resmi, terutama jika berdampak langsung pada masyarakat.
“Tadi baru izin lingkungan dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang keluar. Namun, izin-izin lainnya harus dilengkapi sebelum kegiatan dilanjutkan,” katanya.


