Selly menjelaskan, sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020, rapat pleno bisa dilaksanakan maksimal lima hari setelah MK memberikan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) ke KPU RI.
“Kemudian ditindaklanjuti ke kabupaten/kota, maka kita sudah dapat melaksanakan rapat pleno,” tandas selly
Diketahui, pasangan calon nomor urut 1 Mohammad Toha-Ade Sobari meraih suara 37.423 suara, paslon nomor urut 2 Oting Zaenal Mutaqin-Wawan Setiawan mendapatkan 87.426 suara, paslon nomor urut 3 Herman Suherman-TB Mulyana total 600.394 suara, dan paslon nomor urut 4 jumlah akhir 328.610 suara.
“Total jumlah suara 1.102.548 dengan rincian suara sah 1.053.853 dan suara tidak sah 48.695 suara,” terang Selly.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Cianjur Hilman Wahyudi mengatakan bahwa agenda Pleno tersebut sempat ada penundaan karena keterlambatan terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) dari MK.


