Indonesia lebih dari sekadar negara islam
Secara substansi Indonesia sudah lebih dari sekadar negara Islam. Di Indonesia rakyatnya betul-betul diberikan kebebasan dalam menjalankan agama. Termasuk dalam penyusunan regulasi berlandaskan pada nilai-nilai dan ajaran Islam.
“Seperti lahirnya UU tentang Kompilasi Hukum Islam, UU tentang Zakat, Bank Syariah, UU Pondok Pesantren dan lain-lain,menandakan bahwa Agama bagi kita begitu berpengaruh kepada kepentingan publik,” tegasnya.
Terpisah Pengasuh Pesantren Progresif RPK Ulfiyah Segeran Kidul Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, KH. Miftahul Falah, menjelaskan pesantrennya berbeda dengan pondok pesantren yang lain.
Salah satu perbedaan itu, kata dia, di pesantrennya dibekali visi sebagai pesantren Aswaja dan Intrpreneur.
“Pesantren kita bukan hanya melakukan kajian kitab fikih dan alquran. Tetapi juga diisi dengan kegiatan diskusi serta pelatihan kewirausahaan,” katanya.***


