Scroll untuk baca artikel
HomeHukum & KriminalTNI & POLRI

Lima Tersangka Tipikor Kredit Fiktik Bank Instan Jabar Garut Resmi Diserahkan

1327
×

Lima Tersangka Tipikor Kredit Fiktik Bank Instan Jabar Garut Resmi Diserahkan

Sebarkan artikel ini
Spread the love

UU No 31 Tahun Tentang Pemberantasab Tindak Pidana Korupsi

tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pelaksanaan Tahap II di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, selanjutnya terhadap kelima tersangka TG, YN, THA, HN dan PMP dilakukan penahanan

berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT-1003/M.2.24/Ft.1/06/2024 di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung.

selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Kamis 06 Juni 2024 sampai dengan selasa 25 Juni 2024 dan diperpanjang tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan tanggal 25 Juli 2024.(*)