LAHAT,- Kejaksaan Negeri Lahat telah berhasil menetapkan satu orang tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Tahun Anggran 2020.
Dalam keterangan Pers, Kejari Lahat didampingi Kasi Pidus dan Kasi Intelijen menyampaikan pada awak media, Rabu Tanggal 24 Juli 2024 sekira Pukul 13.00 WIB Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan 1 (orang) Tersangka berinisial MW dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-1123/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
“Tersangka MW merupakan Kepala Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Tahun 2020” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto kepada Warwatan, Rabu (24/24), di Kantor Kejaksaan Lahat.



