Kajari Lahat Tetapkan Satu Orang Tersang Dugaan Tipikor Penyimpangan Pengeloaan Dana Desa

Spread the love

LAHAT,- Kejaksaan Negeri Lahat telah berhasil menetapkan satu orang tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Tahun Anggran 2020.

Dalam keterangan Pers, Kejari Lahat didampingi Kasi Pidus dan Kasi Intelijen menyampaikan pada awak media, Rabu Tanggal 24 Juli 2024 sekira Pukul 13.00 WIB Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan 1 (orang) Tersangka berinisial MW dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-1123/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024.

“Tersangka MW merupakan Kepala Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Tahun 2020” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto kepada Warwatan, Rabu (24/24), di Kantor Kejaksaan Lahat.

Dari Pemeriksaan 35 Saksi Kejari Lahat Tetapkan Satu Orang Sebagai Tersangka

lanjut Toto, sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 (tiga puluh lima) orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan modus operandi tersangka MW yaitu dengan melakukan belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan seluruhnya.

Tersangka MW disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perbuatan Tersangka MW mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp.663.000.000,- (enam ratus enam puluh tiga juta rupiah). Selanjutnya terhadap Tersangka MW akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Juli 2024 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat” pungkasnya.(*/rik)