BANDUNG,- Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 06 Juni 2024 menyerahkan lima tersangka dan barang bukti (Tahap II) yaitu tersangka TG, YN, THA, HN dan PMP.
kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PT. BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut tahun 2018 s.d 2021.



