BANDUNG,- Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 06 Juni 2024 menyerahkan lima tersangka dan barang bukti (Tahap II) yaitu tersangka TG, YN, THA, HN dan PMP.
Baca Juga Ini Baznas Cianjur Targetkan Pemasukan Zakat, Infak dan Shodaqoh Sebesar Rp 30.2 Milyar
Powered by Inline Related Posts
kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PT. BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut tahun 2018 s.d 2021.



