BANDUNG,- Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, baru saja mengumumkan kebijakan yang sangat dinantikan oleh masyarakat,
yaitu penghapusan pajak kendaraan bagi masyarakat Jawa Barat yang telah menunggak atau belum membayar pajaknya.
Kebijakan ini tidak hanya membatalkan tunggakan pajak, tetapi juga memungkinkan masyarakat untuk mengangsur pajak kendaraan bermotor secara bulanan.
Ketua Umum DPP LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (LSM BAN), Yunan Buwana, mengatakan kebijakan ini sangat pro rakyat dan merupakan langkah yang sangat berani dari Gubernur Jawa Barat.

“Ini juga merupakan kebijakan pertama kali di Indonesia yang memberikan tax amnesty kepada rakyat kecil dalam sektor pajak kendaraan bermotor,” tutur Yunan.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat kecil yang kesulitan membayar pajak kendaraan bermotor dan juga dapat meningkatkan pendapatan pajak kendaraan di tahun 2025 dan seterusnya.
” Gubernur Jawa Barat memang sangat luar biasa, dan kebijakan ini merupakan bukti nyata dari komitmennya untuk membantu rakyat kecil,” ujarnya.
Luar biasa dan bukti nyata, diluar pemikiran dari biasanya ( out of the box) ada kebijakan tax Amnesty buat rakyat kecil dari Gubernur Jabar,
“tentunya ini sangat membantu masyarakat kecil yang kesulitan atas tunggakan tahunan pajak kendaraan bermotor dan beliau juga telah memerintahkan agar pajak kendaraan bermotor dapat diangsur / menyicil bulanan agar tidak memberatkan masyarakat dalam membayar pajak,” tutur yunan menirukan perkataan kang Dedi..
Di satu sisi dengan penghapusan hutang ini diharapkan ada impact kenaikan pendapatan pajak kendaraan di tahun 2025 dan seterusnya mengingat adanya Kebijakan penghapusan hutang masyarakat dalam pajak
kendaraan bermotor ( bad debt) Kebijakan ini sangat pro rakyat dan luar biasa baru kali ini terjadi.
” Memang Edan Bapak Aing Gubernur Jabar mah”, pungkas Yunan.(rik)