Lsm BAN Minta Presiden Prabowo Perkuat Kembali Jaksa Sebagai Penyidik Dalam RKUHAP.!

Spread the love
HEDSHOT : Ketua Umum LSM Baladhika Adhyaksa Nusant, Yunan Buwana SE., SH

Bandung, Sabtu 15 Maret 2025, gejolak masyarakat atas adanya Rancangan Undang-undang Terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP)

yang membuat seluruh elemen masyarakat Indonesia kecewa dan tidak percaya kepada Komisi III DPR RI, tak terkecuali Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adhyaksa Nusantara ( LSM BAN ).

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah berkhianat terhadap rakyat yang dengan secara diam-diam membahas RKUHAP dengan menghapus pasal kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik.

Menurut ketua Umum LSM Baladhika Adhayaksa Yunan, mengatakan Adanya dugaan kekuatan pendanaan besar yang masuk ke dalam Komisi III untuk mendanai agar kewenangan kejaksaan sebagai penyidik di lumpuhkan,

Untuk Memberantas Korupsi Di Indonesia.!

Ini adalah suatu pengkhianatan yang luar biasa artinya tidak ada keinginan keras untuk memberantas Korupsi di Indonesia

Kami berharap Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman untuk membatalkan RKUHAP dan memperkuat kedudukan Jaksa sebagai Penyidik. ini merupakan langkah kemunduran bagi penegakkan hukum.

Yunan Buwana menyampaikan bahwa untuk saat ini institusi Kejaksaan telah banyak membongkar kasus mega korupsi, Tentunya banyak pihak yang merasa tidak nyaman dan terusik. ujarnya

Yunan menambahkan, bahwa dalam draft RUU KUHAP versi 17 Februari 2025, terlihat adanya upaya untuk memasukkan ketentuan-ketentuan dari peraturan internal kepolisian, khususnya terkait prosedur penyelidikan dan penyidikan.

Kemudian, ketentuan-ketentuan ini telah lama menjadi sorotan dan kritik karena bertentangan dengan hukum acara pidana yang lebih tinggi, yaitu KUHAP 1981.

Dalam RKUHAP, kewenangan kepolisian malah diperluas di saat masyarakat sudah nyaris tidak percaya dengan institusi ini. Saat ini, kepercayaan rakyat Indonesia sangat tinggi terhadap kinerja Kejaksaan Agung dalam upaya memberantas korupsi.

“RKUHAP ini di susupi para koruptor yang merasa terganggu dan tidak nyaman ada upaya Fight Back Kejaksaan lewat DPR RI, untuk melumpuhkan kewenangan Jaksa sebagai penyidik Korupsi, ini sangat berbahaya,’’ tegas Yunan

Dalam Pasal 6 Ayat (1) (2) dan (3) RKUHAP, memberikan Polri tetap teratas sebagai penyidik.

“DPR RI, dalam hal ini Komisi III yang dipimpin oleh Habiburokhman sudah buta mata hati dengan fenomena banyaknya kasus korupsi di Indonesia yang semakin banyak terungkap oleh Kejaksaan namun wewenang nya di kebiri,” tutup Yunan.(rls/rik)