
Bandung, Sabtu 15 Maret 2025, gejolak masyarakat atas adanya Rancangan Undang-undang Terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP)
yang membuat seluruh elemen masyarakat Indonesia kecewa dan tidak percaya kepada Komisi III DPR RI, tak terkecuali Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adhyaksa Nusantara ( LSM BAN ).
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah berkhianat terhadap rakyat yang dengan secara diam-diam membahas RKUHAP dengan menghapus pasal kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik.
Menurut ketua Umum LSM Baladhika Adhayaksa Yunan, mengatakan Adanya dugaan kekuatan pendanaan besar yang masuk ke dalam Komisi III untuk mendanai agar kewenangan kejaksaan sebagai penyidik di lumpuhkan,


