
Majalengka,- minggu 16 Maret 2025, Masyarakat Indonesia mengalami gejolak karena adanya Rancangan Undang-Undang Terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP)
yang membuat mereka kecewa dan tidak percaya kepada Komisi III DPR RI. Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adhyaksa Nusantara (LSM BAN) Kabupaten Majalengka juga merasa kecewa dengan keputusan ini.
Ketua DPC LSM BAN, Majalengka Irin Damiri mengatakan. ada dugaan kekuatan pendanaan besar yang masuk ke dalam Komisi III untuk mendanai agar kewenangan kejaksaan sebagai penyidik di lumpuhkan.
Ini dianggap sebagai suatu pengkhianatan yang luar biasa karena tidak ada keinginan keras untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Irin berharap Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman untuk membatalkan RKUHAP dan memperkuat kedudukan Jaksa sebagai Penyidik. Ini dianggap sebagai langkah kemunduran bagi penegakkan hukum.
“institusi Kejaksaan telah banyak membongkar kasus mega korupsi, sehingga banyak pihak yang merasa tidak nyaman dan terusik,” kata Irin kepada Wartawan, sore tadi.
Terlihat Adanya Upaya Untuk Memasukan Ketentuan Internal.!
Dalam draft RUU KUHAP versi 17 Februari 2025, sambung Irin, terlihat adanya upaya untuk memasukkan ketentuan-ketentuan dari peraturan internal kepolisian yang bertentangan dengan hukum acara pidana yang lebih tinggi, yaitu KUHAP 1981.
“Dalam RKUHAP, kewenangan kepolisian malah diperluas di saat masyarakat sudah nyaris tidak percaya dengan institusi ini,” ujar Irin.
Saat ini, kepercayaan rakyat Indonesia sangat tinggi terhadap kinerja Kejaksaan Agung dalam upaya memberantas korupsi.
irin juga menegaskan bahwa RKUHAP ini di susupi para koruptor yang merasa terganggu dan tidak nyaman dengan upaya penegakkan hukum oleh Kejaksaan. “Ini sangat berbahaya,” tandasnya.
Dalam Pasal 6 Ayat (1) (2) dan (3) RKUHAP, memberikan Polri tetap teratas sebagai penyidik.
“DPR RI, dalam hal ini Komisi III yang dipimpin oleh Habiburokhman sudah buta mata hati dengan fenomena banyaknya kasus korupsi di Indonesia yang semakin banyak terungkap oleh Kejaksaan namun wewenangnya dikebiri,” tutup Irin.(rik)