
Majalengka,- minggu 16 Maret 2025, Masyarakat Indonesia mengalami gejolak karena adanya Rancangan Undang-Undang Terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP)
yang membuat mereka kecewa dan tidak percaya kepada Komisi III DPR RI. Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adhyaksa Nusantara (LSM BAN) Kabupaten Majalengka juga merasa kecewa dengan keputusan ini.
Ketua DPC LSM BAN, Majalengka Irin Damiri mengatakan. ada dugaan kekuatan pendanaan besar yang masuk ke dalam Komisi III untuk mendanai agar kewenangan kejaksaan sebagai penyidik di lumpuhkan.
Ini dianggap sebagai suatu pengkhianatan yang luar biasa karena tidak ada keinginan keras untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Irin berharap Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman untuk membatalkan RKUHAP dan memperkuat kedudukan Jaksa sebagai Penyidik. Ini dianggap sebagai langkah kemunduran bagi penegakkan hukum.
“institusi Kejaksaan telah banyak membongkar kasus mega korupsi, sehingga banyak pihak yang merasa tidak nyaman dan terusik,” kata Irin kepada Wartawan, sore tadi.


