LSM BAN Siapkan Laporan Ke KPK Atas Dugaan Pengadaan Fiktip PT. BDS (Perseroda), Kab Bandung Senilai Rp. 123.795.908.966 Milyar

Spread the love
HEDSHOT : Ketua Umum LSM Baladhiak Adhyaksa, Yunana Buwana, S.H

Bandung, 23 April 2025 – LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pengadaan fiktif

Boneless Dada Ayam (BLD) di Kabupaten Bandung. Pengadaan ini dilakukan oleh BUMD PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda) yang bergerak di bidang perdagangan, agribisnis, dan industri.

Ketua Umum LSM BAN, Yunan Buwana, pengadaan BLD ini diduga fiktif dan melibatkan perusahaan swasta PT. Multi Sinergy Prima (PT. MSP)

yang bekerja sama dengan PT. Cahaya Frozen dalam pendistribusian. Total nilai pengadaan mencapai Rp 123.795.908.966,- dengan 18 vendor yang terlibat.

Yunan menambahkan bahwa salah satu vendor, CV. Indofarm Bintang Persada, telah melaporkan kerugian sebesar Rp 33.156.127.285,-.

“LSM BAN juga menemukan bukti dokumen surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda) dan Komisaris,” terang Yunan, kepada Wartawan, Rabu ( 23/04/25), siang tadi.

Atas dasar tersebut, LSM BAN akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan pelanggaran Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang l

No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Yunan berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan yang transparan dan mengungkap kebenaran di balik pengadaan BLD yang diduga fiktif ini.

“kami harapkan semua aparat penegak hukum mengusut tuntas permasalahan ini, hingga para pelakunnya dapat dihukum setimpal,” harap Yunan.(rls/*)