
BANDUNG – Ketua Umum LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara, Yunan Buwana, SE, SH, mengumumkan bahwa pihaknya akan melaporkan
dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Stadion Patriot Bekasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Dalam rilis yang diterima media online, Yunan menyatakan bahwa laporan tersebut berdasarkan pada laporan masyarakat yang mencurigai adanya proyek fiktif dalam pembangunan stadion tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh, pada tahun 2023, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Kerja
Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I Jawa Barat, telah melelang 4 stadion yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Bandung. Lelang tersebut dimenangkan oleh PT. Brantas Abipraya dengan nilai sebesar Rp 185.800.000.000.
Namun, renovasi Stadion Patriot Bekasi sendiri menelan biaya sebesar Rp 42,44 miliar, yang menimbulkan polemik dan keluhan dari beberapa pemain sepak bola nasional, termasuk Rizki Ridho.
Yunan menyatakan bahwa berdasarkan data dan keterangan tersebut, pihaknya menduga terjadinya penyimpangan pekerjaan yang berpotensi menjadi proyek fiktif.
Beberapa item pekerjaan yang masih dalam kondisi awal dan tidak ada perubahan sama sekali, seperti kondisi rumput stadion yang tidak layak, kamar mandi yang rusak,
closet yang tidak terpasang, dan ruang ganti pemain yang tidak ada perubahan.
“Atas dasar tersebut, kami akan melaporkan temuan tersebut kepada KPK RI untuk dapat ditindaklanjuti secara terang benderang,” tandas Yunan.(rik)