Menjaga Integritas dan Netralitas Kepada Seluruh Elemen Pemerintahan
Pilkada yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil yang menaati KONSTITUSI dengan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dituangkan dalam Peraturan KPU. Menjaga integritas dan netralitas kepada seluruh elemen Pemerintahan dan penyelenggara Pemilukada dari konfigurasi politik praktis.



