Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNBP Major Jenderal Mayjen Suharyanto mengusulkan rumah warga yang terkena dampak terutama yang hanyut atau rusak berat bahkan letaknya tidak jauh dari lokasi bencana agar dilakukan relokasi.
Akan tetapi kata dia, relokasi itu dilakukan jika mendapatkan persetujuan dari warga yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah menjamin lahan untuk membangun unit rumah baru warga.



