CIANJUR — BPK RI Perwakilan Jawa Barat menemukan ketidaksesuaian pertanggungjawaban Dana Hibah BOP Kesetaraan Tahun 2024 pada sejumlah PKBM di Kabupaten Cianjur, termasuk pengeluaran fiktif Rp71.500.000, serta ketidakvalidan data peserta didik dalam Dapodik yang berpotensi mempengaruhi alokasi anggaran hibah pendidikan.
Temuan ini terekam dalam laporan hasil pemeriksaan BPK Tahun 2024 atas Belanja Hibah BOP Kesetaraan Disdikpora Cianjur, yang mencapai Rp66,53 miliar dari total Belanja Hibah Rp121,90 miliar.
Indikasi Pengadaan Fiktif di Dua PKBM
BPK menemukan pertanggungjawaban hibah tidak didukung bukti fisik pada dua PKBM, terdiri dari PKBM NF — bukti pembelian AC split senilai Rp13.000.000. PKBM AF — bukti pembelian PC dan laptop sebesar Rp58.500.000
Nilai total yang dianggap tidak sesuai ketentuan mencapai Rp71.500.000 dan telah dikembalikan ke kas daerah melalui STS pada Mei 2025.
Meski sudah dipulihkan secara administratif, temuan ini menimbulkan pertanyaan hukum, karena praktik pengeluaran fiktif merupakan salah satu pola klasik dalam tipologi Tipikor terkait kerugian negara.



