“Dari pengembangan laporan masyarakat, kami berhasil mengungkap jaringan pelaku curanmor yang beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Cianjur,” tegas Kapolres.
Beraksi di Banyak Lokasi, Gunakan Kunci Letter T
Jaringan ini diketahui menyasar berbagai lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan, area parkir minimarket, mushola di SPBU, tempat hiburan, hingga halaman rumah warga.
Modus operandi para pelaku beragam, mulai dari merusak rumah kunci menggunakan kunci letter T, hingga membawa kabur kendaraan dengan cara setut.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari sedikitnya 10 laporan polisi yang tersebar di wilayah hukum Polres Cianjur, termasuk Polsek Cianjur Kota, Cilaku, Karangtengah, Sindangbarang, dan Ciranjang.
Enam Tersangka Ditangkap, Dua Masuk DPO
Enam tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial JS (36), DR (27), J (31), MS (30), WG (28), dan RM (40).
Kapolres menjelaskan, setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi pencurian.
JS diketahui berperan sebagai eksekutor pembobol kunci, sementara DR bertugas mengawasi situasi di lokasi.


