Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & KriminalTNI & POLRI

Momentum Hari Lahir Pancasila, Polres Cianjur Bongkar Jaringan Curanmor: 6 Tersangka Dibekuk, 34 Motor Korban Diamankan

179
×

Momentum Hari Lahir Pancasila, Polres Cianjur Bongkar Jaringan Curanmor: 6 Tersangka Dibekuk, 34 Motor Korban Diamankan

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Ia menceritakan motornya raib saat diparkir di depan minimarket tempatnya bekerja di wilayah Cilaku.

“Saya tidak menyangka motor saya bisa kembali. Terima kasih kepada Polres Cianjur yang sudah bekerja keras,” katanya.

Dijerat KUHP Baru, Terancam 9 Tahun Penjara

Para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan melalui perusakan atau penggunaan kunci palsu.

Apabila terbukti dilakukan secara bersama-sama dan terorganisir, para pelaku juga dapat dikenakan Pasal 477 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini menjadi implementasi nilai-nilai Pancasila dalam penegakan hukum, khususnya sila keadilan sosial dan kemanusiaan yang adil dan beradab.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di Kabupaten Cianjur. Kami akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.