Didukung Dasar Hukum dan Komitmen Bersama
Program Universal Coverage Jamsostek merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Perda tersebut menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja di semua sektor, baik formal maupun informal.
Melalui program ini, sebanyak 40.000 pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan penuh dari BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja yang termasuk kategori rentan meliputi petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian lepas, dan pekerja sektor informal lainnya.
Langkah ini menjadikan Kabupaten Cianjur sebagai salah satu daerah pionir di Jawa Barat dalam penerapan sistem Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang menargetkan 100% tenaga kerja terlindungi.
Apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Cianjur. Menurutnya, program ini merupakan bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS dalam membangun sistem perlindungan sosial yang kuat.
“Kami menyambut baik program Universal Coverage Jamsostek di Kabupaten Cianjur. Ini adalah bentuk kolaborasi nyata antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan rasa aman dan kesejahteraan bagi para pekerja, khususnya yang rentan,” ujar Kunto.
Ia menambahkan, perlindungan ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat finansial, tetapi juga mendorong produktivitas, stabilitas ekonomi keluarga, serta menciptakan ketenangan sosial di masyarakat.



