“WFH sudah diterapkan sejak Februari, khususnya setiap hari Kamis. Namun, OPD yang memberikan pelayanan langsung tetap bekerja di kantor,” ujar Akos, Selasa (31/3/2026).
WFH Tidak Ganggu Kinerja ASN
Akos menegaskan, kebijakan WFH tidak berdampak pada penurunan kinerja ASN. Selama bekerja dari rumah, pegawai tetap menjalankan tugas seperti biasa dengan sistem pengawasan berbasis digital.
Absensi dilakukan secara daring, baik pada pagi maupun siang hari. Selain itu, ASN juga diwajibkan melaporkan hasil pekerjaan melalui platform resmi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.
“Secara substansi pekerjaan tidak berubah, hanya lokasi kerja yang berpindah dari kantor ke rumah. Sistem pelaporan tetap berjalan,” jelasnya.



