Scroll untuk baca artikel
DaerahHomepemerintahanTNI & POLRI

Pemkab Cianjur Tetapkan Siaga Darurat Bencana hingga April 2026

1499
×

Pemkab Cianjur Tetapkan Siaga Darurat Bencana hingga April 2026

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026-01-23 at 12.00.18
Spread the love

Berlaku Hingga April 2026

Dalam keputusan tersebut, status siaga darurat bencana ditetapkan berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 April 2026. Status ini mencakup 40 kecamatan yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap berbagai potensi bencana.

Wilayah yang masuk dalam status siaga darurat meliputi Agrabinta, Bojongpicung, Campaka, Campakamulya, Cianjur, Cibeber, Cibinong, Cidaun, Cijati, Cikadu, Cikalongkulon, Cilaku, Cipanas, Ciranjang, Cugenang, Gekbrong, Haurwangi, Kadupandak, Karangtengah, Leles, Mande, Naringgul, Pacet, Pagelaran, Pasirkuda, Sindangbarang, Sukaluyu, Sukanagara, Sukaresmi, Takokak, Tanggeung, hingga Warungkondang.

BPBD Tingkatkan Kesiapsiagaan

Iwan Karyadi menjelaskan, dengan ditetapkannya status siaga darurat bencana, BPBD Kabupaten Cianjur diperintahkan untuk mengoordinasikan seluruh upaya kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana bersama perangkat daerah terkait, pemerintah provinsi, serta instansi vertikal lainnya.

“Kami telah menginstruksikan jajaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan, mulai dari pemantauan wilayah rawan, kesiapan personel dan peralatan, hingga penguatan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa,” jelasnya.