Sanksi dan Pengawasan
Terkait sanksi, Bupati Wahyu menyebut kewenangan utama berada di pemerintah pusat. Namun, pihaknya siap bersurat dan berkomunikasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) agar aturan ditegakkan.
“Bisa saja operasional dapur dihentikan sementara sampai ada hasil investigasi dan perbaikan,” tambahnya.



